GridHot.ID - Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi umat muslim yang sudah baligh di seluruh dunia.
Semua orang yang berada dalam keadaan fisik dan mental wajib menjalaninya.
Namun, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Seperti dikutip dari Serambinews, ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan seorang muslim melewatkan puasa, terutama seorang wanita.
Kewajiban berpuasa tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
"Ya ayyuhal ladzi naámanu kutiba álaikumusshiyam kama kutiba álallazi na min qoblikum laallakum tattaqun"
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam bahasa Arab, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang artinya menahan.
Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara-cara yang khusus.
Baca Juga: Arti Kedutan di Tengah Dahi, Primbon Jawa Sudah Ramalkan Jadi Pertanda Akan Ada Hal Baik dalam Hidup
Puasa dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Meski pada dasarnya puasa Ramadan wajib dilakukan semua kaum muslim, namun terdapat golongan tertentu yang tidak wajib melakukan puasa Ramadhan.
Setidaknya, ada lima golongan boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Dikutip dari TribunTimur, berikut 5 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa:
1. Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit, baik yang menderita penyakit akut atau kronis, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama masa sakit.
Hal ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan.
Namun, apabila sakitnya tidak mengancam jiwa dan masih mampu berpuasa, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh dan berada di luar kota at4. Orang yang masih dalam masa nifasau negeri dapat tidak berpuasa selama masa perjalanan.
Namun, apabila mampu untuk berpuasa dan tidak mengganggu perjalanannya, maka disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah puasa.
3. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.
Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.
Setelah masa nifas berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.
5. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.
Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun golongan yang tidak berpuasa tetap diharapkan untuk memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Dalam kesimpulannya, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sedang sakit, sedang dalam perjalanan, sedang hamil atau menyusui, masih dalam masa nifas, dan sudah lanjut usia.
Namun, mereka diharapkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan dengan penuh keberkahan di dalamnya.
(*)