Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Memakai Kulit Hewan Sebagai Pajangan Rumah, Bisa Saja Jadi Suci Halal Jika Hal Ini Dilakukan

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:42
Ilustrasi Harimau
Serambi Indonesia/M Anshar

Ilustrasi Harimau

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum memajang kulit hewan buas di rumah.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang kulit yang suci maupun mengandung najis.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.

Hewan memang dimanfaatkan seluruh tubuhnya untuk keperluan manusia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, manusia bahkan selain memakan daging hewan, juga sudah menggunakan kulit hewan sebagai pakaian mereka sejak zaman prasejarah.

Saat itu manusia belajar menggunakan kumparan untuk memintal benang dari serat tanaman dan hewan.

Sehingga kumparan menjadi alat tenun primitif pertama yang pernah dibuat dalam sejarah peradaban manusia.

Meski belum diketahui pasti kapan pakaian muncul.

Namun dari bukti penelitian menunjukkan bahwa sejarah pakaian sudah hadir sejak 100 ribu hingga 500 ribu tahun yang lalu. Hal tersebut ditunjukkan melalui bukti-bukti artefak yang ditemukan.

Selain pakaian, kulit hewan juga digunakan manusia sebagai pajangan.

Namun tak semua hewan bisa digunakan sebagai pajangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA Semua Jurusan, Anak Perusahaan KAI Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Source :Kompas.com Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x