Surat dari Kemendagri itu menyatakan tidak bisa menindaklanjuti hasil putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut yang memberhentikan Politikus Partai Golkar itu dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Surat itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna internal yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (7/6/2022).
(*)