"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkapkan alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 itu baru disampaikan ke publik sekarang.
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
"Disitulah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan GA terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.
Peristiwa itu dilakukan GA dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas.
Kemudian GA membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada 27 Maret, ajudan lain SE juga melakukan pengambilan uang.
GA dan SE merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.