Gridhot.ID - Uang ratusan juta milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono yang tersimpan di brankas dicuri oleh ajudannya sendiri.
Peristiwa pencurian yang terjadi di rumah dinas Kapolres Bangka Tengah itu diketahui pada Minggu (3/4/2023) lalu.
Adapun dua ajudan pelaku pencurian uang Kapolres Bangka Tengah sebanyak Rp 850 juta kini sudah ditahan.
Melansir dari Bangkapos.com, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, 2 tersangka berpangkat Bripda melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial GA alias G dan SE alias A.
"Jadi ketika Bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak (AKBP Dwi Budi Murtiono) ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, Jumat (14/4/2023).
Kata Wawan, uang itu digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.
Selain dua tersangka utama, ada 4 orang yang masih dalam lingkup kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah menikmati uang hasil curian tersebut.
Mereka adalah DA sebanyak Rp 16 juta, A sejumlah Rp 21,7 juta, DU sebanyak Rp 43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkapkan alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 itu baru disampaikan ke publik sekarang.
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
"Disitulah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan GA terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.
Peristiwa itu dilakukan GA dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas.
Kemudian GA membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada 27 Maret, ajudan lain SE juga melakukan pengambilan uang.
GA dan SE merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka GA mengambil uang sebesar Rp 370 juta dan SE mengambil sebanyak Rp 480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp 850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.
(*)
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar