"Memang ini sangat panjang, bahkan prosesnya diulang karena yang pertama di-prapid-kan. Karena diulang prosesnya, jadi 3 tersangka yang ditetapkan dicari lagi dan baru ketemu satu orang," kata Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, mengenai dugaan adanya oknum yang berada di belakang ABC, Anton mengaku masih mendalami hal tersebut.
"Kita belum bisa jelaskan terkait hal itu. Karena hal itu akan kita dalami lagi di penyidikan lebih lanjut," kata Anton.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.
"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Ridho.
Kedua, dia minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.
Ridho menegaskan harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.
"Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove, dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur," kata Ridho.
Dia berharap penetapan tersangka terhadap ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.
Pihaknya berkomitmen terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat.
"Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan," tegas Ridho.