Sebelumnya diketahui, advokat Ginda Ansori Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro yang viral usai mengkritik pemerintahan Lampung.
Ginda Ansori menegaskan pelaporannya bukan terkait kritik Bima terhadap Lampung tetapi lantaran pemilihan kata 'Dajjal' yang dikatakan sang TikTokers.
"Jadi siapa yang tidak ingin jalan lancar, saya melaporkan hanya kata Dajjal saja. Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," tutur Ginda Ansori.
Langsung memproses laporan tersebut, penyidik Polda Lampung pun melakukan penyelidikan.
Tim meminta klarifikasi dari enam orang saksi yakni tiga saksi dari masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa dan dua ahli pidana.
Setelah meminta keterangan dari para ahli dan warga, penyidk memuat kesimpulan.
Bahwa kasus yang dilaporkan Ginda Ansori terhadap Bima Yudho bukan ranah pidana.
Karenanya, penyidik Polda Lampung segera menghentikan kasus tersebut.
Sebelum kasus tersebut dihentikan polisi, Ginda Ansori sempat mengurai alasan.
Ginda menyebut tidak punya niat untuk memenjarakan Bima terkait konten kritikan terhadap Lampung.
Namun, menurut Ginda, pelaporan terhadap Bima merupakan langkah terakhir yang harus dirinya tempuh.