Saat melewati wartawan, AKBP Achiruddin pun tampak masih arogan dan tetap mengangkat kepalanya.
Bahkan pada Tweet Mazzini, terlihat betapa AKBP Achiruddin tetap santai.
SementaraAditya Hasibuan terus berusaha menutup wajahnya.
Atas pembiaran yang ia lakukan saat AH menganiaya Ken, AKBP Achiruddin pun kini ditahan di Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," ujarnya.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Sementara, soal dugaan AKBP Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Terkait kasus itu, melansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi IIIDPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Propam Polri memberikan sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin.
Menurutnya, AKBP Achiruddin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada mahasiswa.