Artinya pengumuman PPPK Kemenag 2022 tersebut masih dapat berubah karena sanggahan dari para peserta yang tidak lolos.
Sanggahan tersebut disampaikan dalam masa sanggah yang saat hingga Sabtu (29/4/2023) masih berlangsung.
Masa sanggah PPPK Kemenag 2022 akan berakhir Minggu (30/4/2023).
Tahapan ini diperuntukkan kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Kemenag 2022 pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Dalam menyampaikan sanggahan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami pelamar PPPK Kemenag 2022, diantaranya:
Dikutip dari TribunGayo, pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah yaitu mereka yang keberatan atas hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022.
Kemudian pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang ditentukan yakni sejak 28-30 April 2023.
Dan bentuk sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar PPPK Kemenag 2022.
Para pelamar dapat melakukan sanggahan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut tata cara pengajuan sanggah PPPK teknis 2022
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id