2. Login menggunakan NIK dan password
3. Kemudian pilih menu 'sanggah'
4. Setelah itu tuliskan sanggahan yang ingin Anda sampaikan.
Demikian cara pengajuan sanggahan bagi para pelamar PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman kemarin.
(*)