Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan, kata dia, bertindak sebagai pengawas gudang milik PT ANR tersebut.
"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.
Hanya, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh mengenai besaran imbalan yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Sejauh ini, Hadi mengatakan, status AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.
"Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucap Kombes Hadi.
Dia menambahkan, pengusutan kasus ini menunjukkan bahwa Polda Sumut serius dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Tak hanya itu, Kombes Hadi mengatakan, AKBP Achiruddin akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5/2023) besok.
(*)