Gridhot.ID - Sosok David Yulianto kini viral di sosial media usai dirinya menjadi koboi jalanan gara-gara memamerkan senjata ke pengendara lain di Tol Tomang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, David Yulianto diketahui menodongkan airsoft gun dan menggunakan pelat polisi palsu saat kejadian tersebut.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap David Yulianto yang ternyata merupakan seorang karyawan swasta.
Di hadapan media, David mengucapkan permintaan maaf terkait aksi yang telah dilakukannya.
Kini Polisi berusaha mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa sosok yang menjual senjata dan memberikan pelat polisi ke David.
Menilik kasus ini, sebenarnya apakah boleh warga sipil memiliki senjata api di Indonesia?
Dikutip Gridhot dari Intisari Online dan Kompas.com, menurut Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin) Firtian Judiswandarta, pada prinsipnya warga sipil boleh memiliki senjata.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga.
Mengutip panduan "Izin Memiliki Senjata" yang dirilis oleh Pusiknas.polri.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.