Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

David Yulianto Ditahan Usai Jadi Koboi Jalanan, Bolehkah Warga Sipil Punya Senjata Api di Indonesia? Tenaga Kesehatan Ini Ternyata Bisa

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 08 Mei 2023 | 08:13
David Yulianto kini ditangkap usai aksi koboi jalanan dirinya
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa

David Yulianto kini ditangkap usai aksi koboi jalanan dirinya

Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.

Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.

Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Hokinya Gak Pernah Habis Sejak Lahir Sampai Tua, Karakternya Bikin Mereka Mudah Diterima Dimanapun

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

Source :Kompas.com tribunnews intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x