Gridhot.ID - Sosok David Yulianto kini viral di sosial media usai dirinya menjadi koboi jalanan gara-gara memamerkan senjata ke pengendara lain di Tol Tomang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, David Yulianto diketahui menodongkan airsoft gun dan menggunakan pelat polisi palsu saat kejadian tersebut.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap David Yulianto yang ternyata merupakan seorang karyawan swasta.
Di hadapan media, David mengucapkan permintaan maaf terkait aksi yang telah dilakukannya.
Kini Polisi berusaha mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa sosok yang menjual senjata dan memberikan pelat polisi ke David.
Menilik kasus ini, sebenarnya apakah boleh warga sipil memiliki senjata api di Indonesia?
Dikutip Gridhot dari Intisari Online dan Kompas.com, menurut Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin) Firtian Judiswandarta, pada prinsipnya warga sipil boleh memiliki senjata.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga.
Mengutip panduan "Izin Memiliki Senjata" yang dirilis oleh Pusiknas.polri.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.
Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.
Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
Jika semuanya sudah terpenuhi, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja.
Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia untuk Lulusan S1 hingga S3, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.
Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.
Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.
Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.
Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.
Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,intisari |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar