Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

David Yulianto Ditahan Usai Jadi Koboi Jalanan, Bolehkah Warga Sipil Punya Senjata Api di Indonesia? Tenaga Kesehatan Ini Ternyata Bisa

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 08 Mei 2023 | 08:13
David Yulianto kini ditangkap usai aksi koboi jalanan dirinya
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa

David Yulianto kini ditangkap usai aksi koboi jalanan dirinya

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
  • Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
  • Surat Permohonan bermaterai
  • Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

  • Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  • Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  • Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.

Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x