Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa. Namun ABK justru kejang-kejang.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar