GridHot.ID - Putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo ditemukan meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).
Korban yang berinisial ABK (16) ditemukan meninggal di sebuah rumah kos di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang.
Mengutip tribun-papua.com, kos Venus menjadi saksi bisu kejadian miris yang dialami gadis berinisial ABK (16) remaja perempuan yang tewas mencurigakan.
ABK diduga putri PJ Gubernur Papua Nikolaus Kondomo dikabarkan meninggal di kamar kos di Banyumanik Semarang.
Sebelum tewas, ABK sempat berada di kos tersebut yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang.
Pengelola kos Venus, Oka menyebut, tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut.
Sebab, ketika kejadian ia tidak berada di lokasi.
"Saya dapat info kejadian itu dari polisi tadi malam pukul 22.00 WIB," paparnya Jumat (19/5/2023).
Ia mengatakan, kamar yang menjadi lokasi kejadian di kamar nomor 40.
Lokasi kamar saat ini masih terpasang police line.
"Mungkin Besok (sabtu) saya sama pemilik kos ketemu polisi di kantor Polrestabes," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, ABK (16) remaja asal Papua tewas dalam kondisi tak wajar di rumah sakit Semarang.
Ia sempat alami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
Selain itu, ditemukan luka lecet di tubuh korban.
Dikutip dari Kompas.com, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Tepatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal nafas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.
AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari, tak jauh dari rumah AN.
AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.
Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa. Namun ABK justru kejang-kejang.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar