"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kost baru," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah properti milik Rafael Alun di Jakarta.
Aset itu antara lain indekos di Blok M dan Simprug Jakarta Selatan serta kontrakan di Jakarta Barat.
Ditemui Kompas.com di lokasi, penjaga kontrakan, Jon menyebut sejumlah penyewa masih menghuni hunian tersebut.
Menurut Jon, setidaknya terdapat 21 kamar di kontrakan Rafael Alun meski tidak semuanya terisi.
"Iya masih (ditempati penghuni). Ada (kamar) yang kosong," kata Jon saat ditemui di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Adapun KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael Alun sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).