Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatikan Baik-baik! Ini Daftar Para PNS yang Tak Bakal Dapat Gaji Ke-13 di Bulan Juni Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 04 Juni 2023 | 16:13
Presiden Jokowi bersama PNS lainnya
Arsip Kompas.com

Presiden Jokowi bersama PNS lainnya

Gridhot.ID - Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang dinanti-nanti para PNS di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, dilaporkan gaji ke-13 akan segera cair mulai tanggal 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 ini dicairkan sebagai tambahan pendapatan untuk PNS termasuk TNI, Polri, dan Pensiuan.

Gaji ke-13 dicairkan di momen sekitar pergantian semester sekolah.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.

Baca Juga: Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Selayar, Begini Nasib Ratusan Prajuritnya

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ilustrasi Uang
Unsplash

Ilustrasi Uang

Di sisi lain, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

(*)

Source :Kompas.comTribun Cirebon

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x