Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Teman Sekelas lantaran Dendam Ditagih Uang Kas, Ada Dugaan Jasad Korban Disetubuhi 2 Kali

Siti Nur Qasanah - Rabu, 14 Juni 2023 | 19:25
Ilustrasi siswa SMP
via TribunJakarta.com

Ilustrasi siswa SMP

GridHot.ID - AB (15), siswa SMP di Kabupaten Mojokerto diduga membunuh teman sekelasnya, AE (15), lantaran dendamditagih uang iuran kelas.

AB menghabisi nyawa AE bersama temannya yang berinisial MA (19).

Jasad AE ditemukan terbungkus karung putih di bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkap kronologi pembunuhan terhadap AB.

AE yang merupakan siswi kelas IX tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya karena sejak 15 Mei 2023 tidak pulang setelah pamit pergi ke pasar malam di wilayah Kemlagi ke orang tuanya.

"Anak ini (korban) dilaporkan hilang pada tanggal 15 Mei 2023, jadi sudah sekitar 4 minggu yang lalu," kata Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/6/2023) petang.

"Sejak saat itu saya perintahkan untuk melakukan pengungkapan," lanjutnya.

Dijelaskan Wiwit, keberadaan AE yang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal, terungkap berkat penemuan handphone milik korban yang dibeli seseorang dari salah satu konter handphone.

Handphone korban diamankan pelaku setelah membunuh korban.

Ponsel tersebut kemudian dijual ke konter handphone dengan harga Rp1 juta, lalu hasilnya dibagi dua.

"Ponsel ditemukan di salah satu warga dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter ini lah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak," kata Wiwit.

Baca Juga: Polisi Sempat Kesulitan Evakuasi Buaya yang akan Diamuk dan Dibunuh Massa, Terbongkar Kronologi Sebenarnya yang Memilukan: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Dari penemuan handphone, lanjut Wiwit, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan korban maupun barang-barang milik korban lainnya.

Polisi kemudian menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.

Teman sekelas korban itu bahkan menjadi salah satu terduga pelaku pembunuhan.

"Pertamanya kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan, bahwa korban sebelum hilang itu bawa sepeda motor dan handphone. Kemudian dari handphone itu lah, kita ketahui ada di seseorang," ujar Wiwit.

"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dinihari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini," lanjut dia.

Wiwit mengungkapkan, pembunuhantersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku kesal karena ditagih iuran atau urunan rutin kelas.

Korban, ungkap dia, merupakan bendahara kelas.

Karena pelaku memiliki tunggakan iuran kelas, korban pun menagihnya kepada pelaku yang memicu rasa dendam.

"Karena merasa tidak terima saat di kelas itu pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama 2 bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” ungkap Wiwit.

Dia menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.

Baca Juga: Cuma Akibat Masalah Sepele, Buruh Bangunan di Sulawesi Tengah Tega Bunuh Sahabatnya Sendiri Secara Tragis, Ini Kronologi Lengkapnya

Hal itu dibuktikan dengan hasil otopsi jenazah korban yang menyatakan adanya faktor kehabisan oksigen sebagai penyebab kematian.

Terbunuhnya korban akibat dicekik oleh teman sekelasnya, juga diakui oleh pelaku saat menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Hasil otopsi dari Polda Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (korban) kekurangan oksigen, jadi ada bukti korban kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perlakuan mencekik korban sehingga sampai kehabisan napas," kata Wiwit.

Sementara itu, melansir TribunMojokerto.com,Wiwit menyinggung soal korban yang sempat disetubuhi 2 kali setelah dibunuh oleh MA.

"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal,"ujarnya.

Peradilan anak

Melansir Kompas.com, Wiwitmenambahkan, penanganan kasus tersebut akan menggunakan proses peradilan anak, khusus untuk pelaku yang masih anak-anak.

Sedangkan untuk pelaku berusia dewasa akan menerapkan peradilan umum.

Terkait kasus itu, kata Wiwit, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan," ujar dia. (*)

Source :Kompas.comTribunMojokerto.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x