Pada umumnya, pelaku dan korban berasal dari stratifikasi sosial yang rendah.
Tidak selalu dijatuhi hukuman mati
Selain itu, kekerasan seksual ini dapat terjadi karena faktor lingkungan dan latar belakang psikis dari pelaku.
Hal yang paling menyedihkan adalah ketika pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat korban yang masih memiliki hubungan darah.
Padahal, seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing korban.
Menurut KPAI, banyak kasus pemerkosaan yang terjadi antara ayah dan anak yang masih di bawah umur, kakak dan adik, bahkan antara ibu dan anak kandungnya sendiri.
Kekerasan seksual dalam bentuk inses tidak selalu dijatuhi hukuman mati, meskipun banyak negara yang menjatuhi hukuman mati untuk kasus ini. (*)