GridHot.ID - R (57), pria asal Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, melakukan inses dengan anak kandung sendiri, E (26), sejak 2013 atau selama 10 tahun.
Akibat hubungan terlarang itu, lahir tujuh bayi tak berdosa yang semuanya dibunuh oleh R.
Empat kerangka bayi telah ditemukan.
Sementara, tiga kerangka bayi lainnya masih dalam proses pencarian.
Melansir TribunJateng.com, terkuak tampang R yang melakukan inses dengan anak kandung sendiri.
Dalam kesehariannya, R dikenal dukun pengobatan.
"Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya biasanya mancing di sungai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, pada Senin (26/6/2023).
Agus mengungkapkan, R total memiliki tiga orang istri.
"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," ujar Agus.
Namun, menurut Agus, tersangka telah menceraikan istri yang pertama dan kedua.
"Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," ujar Agus.
Agus menuturkan, selama ini, R tinggal berdua bersama anaknya di sebuah gubuk yang dulunya berdiri di kebun lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca Juga: Kecanduan Lem sejak SMP, Pemuda di Bukittinggi Nekat Setubuhi Ibu Kandung, Adik Juga Hampir Digauli
Diberitakan sebelumnya, empat kerangka bayi yang ditemukan terkubur di kebun merupakan hasil inses R dengan anak kandungnya berinisial E (26).
Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh tersangka R sesaat setelah dilahirkan oleh anaknya berinisial E.
Penguburan ketujuh bayi dilakukan mulai 2013-2021.
"Pada saat dilahirkan langsung dibunuh dan dikuburkan di lokasi tersebut," ungkap Agus, di Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (26/6/2023).
Dalam kasus ini, R sudah ditetapkan tersangka. Sementar E, ditetapkan sebagai saksi korban.
Mengenal apa itu inses
Melansir Kompas.com, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
Dikutip dari laman kpai.go.id, inses tergolong salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat karena bertentangan dengan hukum.
Kasus yang terkait dengan inses termasuk dalam golongan pemerkosaan.
Tindakan pemerkosaan atau kejahatan seksual ini secara umum dialami oleh perempuan yang masih anak-anak atau remaja.
Pada umumnya, pelaku dan korban berasal dari stratifikasi sosial yang rendah.
Tidak selalu dijatuhi hukuman mati
Selain itu, kekerasan seksual ini dapat terjadi karena faktor lingkungan dan latar belakang psikis dari pelaku.
Hal yang paling menyedihkan adalah ketika pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat korban yang masih memiliki hubungan darah.
Padahal, seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing korban.
Menurut KPAI, banyak kasus pemerkosaan yang terjadi antara ayah dan anak yang masih di bawah umur, kakak dan adik, bahkan antara ibu dan anak kandungnya sendiri.
Kekerasan seksual dalam bentuk inses tidak selalu dijatuhi hukuman mati, meskipun banyak negara yang menjatuhi hukuman mati untuk kasus ini. (*)