"Korban sudah sempat dimakamkan, kemudian dilakukan pembongkaran untuk keperluan otopsi. Ditemukan luka di bagian kepala sekitar 6 sentimeter, salah satunya mungkin menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Erika.
Bonadi ditangkap polisi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan mengakibatkan mati seseorang.
"Ancaman hukuman penjara, paling lama tujuh tahun penjara," ucap Erika.
(*)