Gridhot.ID - Kasus penganiayaan di dalam lingkup RT RW memang sudah beberapa kali terjadi.
Banyak kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan.
Bahkan adapula yang melakukan penganiayaan berawal dari hal sepele, namun sampai mengakibatkan salah satunya meninggal dunia.
Hal tersebut nyatanya terjadi baru-baru ini di Gresik, Jawa Timur.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Polisi menangkap Bonadi (44), ketua Rukun Warga (RW) di Gresik, Jawa Timur usai menganiaya warganya sampai meninggal dunia.
Bonadi menganiaya korban berinisial M (38), yang tidak lain merupakan tetangga sendiri di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di hadapan awak media, Bonadi mengaku kesal pada korban.
"Saya ketua RW, membawahi tiga RT (Rukun Tetangga). Dia itu tetangga samping rumah. Sering, dulu sempat merusak tanaman pisang, sudah lapor kepala desa lalu disuruh ke Polsek ternyata tidak ada tindakan, terus saya biarkan," kata Bonadi dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (3/7/2023).
Bonadi juga mengaku, korban merusak lahan dan mengambil kunyit yang ditanam di lokasi. Sehingga, Bonadi yang sudah sempat membiarkan korban pun kembali merasa jengkel.
Bonadi mengaku sudah melaporkan tindakan M kepada kepala desa setempat namun merasa tidak mendapat respons, sehingga berinisiatif menganiaya M.
"Tidak direncanakan. Sebenarnya awal itu ditegur anak saya dulu, dengan kata itu wekne sopo kok mbok njupuki (itu punya siapa kok kamu ambil). Terus dia kembali ke rumah, katanya mengambil surat (lahan) milik dia ternyata ambil celurit. Terus dia mengancam, saya spontan ambil balok itu (pukul korban)," ucap Bonadi.
Pelaku emosi lantaran korban diduga mengacungkan celurit kepadanya.
Bonadi selanjutnya mengambil kayu berukuran 3x5 sentimeter dengan pajang 1 meter di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian memukulkan kayu tersebut dengan kedua tangan, yang mengenai bagian tangan dan kepala korban.
"Seingat saya itu empat sampai lima kali, yang kena kepala kurang lebih dua sampai tiga kali. Selebihnya kena tangan," kata Bonadi.
Adapun korban yang ditengarai warga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, merasa lahan yang telah dibeli oleh Bonadi masih merupakan lahan milik keluarganya.
"Itu (lahan) sudah saya beli, sudah sertifikat atas nama saya," ucap Bonadi.
Keterangan polisi
Sementara itu Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah pelaku.
"Kejadian di halaman belakang rumah. Penganiayaan terhadap korban sempat diketahui oleh saksi dan dilerai saat mereka (korban dan pelaku) berkelahi," ujar dia, Senin (3/7/2023).
Korban penganiayaan mulanya harus dirujuk ke Puskesmas terdekat hingga rumah sakit untuk perawatan.
Namun korban akhirnya meninggal dunia.
"Korban sudah sempat dimakamkan, kemudian dilakukan pembongkaran untuk keperluan otopsi. Ditemukan luka di bagian kepala sekitar 6 sentimeter, salah satunya mungkin menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Erika.
Bonadi ditangkap polisi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan mengakibatkan mati seseorang.
"Ancaman hukuman penjara, paling lama tujuh tahun penjara," ucap Erika.
(*)