GridHot.ID - Masih ingat Andhi Pramono yang beberapa waktu lalu sempat viral karena sering pamer kemewahan?
Kepala Bea Cukai Makassar itu kini kembali ditahan.
Pasalnya, Andhi Pramono diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU dan menggunakan rekening sosok ini untuk menampung uang haram yang didapatkannya.
Melansir tribunjateng.com, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menjadi broker atau perantara perusahaan yang bergerak di ekspor impor.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea Cukai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga memainkan peran itu dengan menggunakan jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kedudukannya sebagai pejabat Eselon IIII selama 2012-2022.
"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Menurut Alex, dalam menjalankan perannya sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir dalam mencarikan barang-barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang itu kemudian dijual ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.