Pada 2010 Andhi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Jabatan terakhirnya yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Dia memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk dapat mempermudah bisnisnya.
Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Dengan menjadi broker, dia mendapatkan fee. Padahal menurut KPK, setiap rekomendasi yang dikeluarkannya menyalahi aturan kepabeanan.
"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.
Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Andhi diduga menyembunyikan penerimaan fee tersebut dengan mentransfer uang yang diterimanya ke beberapa rekening bank milik orang kepercayaannya.
Menurut KPK, Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga rekening mertuanya untuk menampung duit gratifikasi.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine. Pada proses penyidikan juga ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP (Andhi) dan Ibu Mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alex.