Sementara itu, rekomendasi diberikan untuk para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga mereka bisa dimudahkan melakukan aktivitas bisnisnya.
Alex menyebut, Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan dalam setiap rekomendasi yang dia buat.
Di sisi lain, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex.
Dilansir dari tribunjabar.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan salah seorang mantan pejabat di Kementerian Keuangan karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
"Menahan tersangka AP [Andhi Pramono] selama 20 hari pertama, mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023," ujar Alexander Marwata.
Andhi Pramono ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima gratifikasi puluhan rupiah.
Nilai tersebut berdasarkan hasil penelusuran dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.