Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Eks Pejabat Bea Cukai Diduga Jadi Broker dengan Fee Rp 28 Miliar, Andhi Pramono Disebut Tega Pakai Rekening Sosok Ini untuk Terima Duit Haram

Desy Kurniasari - Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:13
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar
KOMPAS.com

Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Disinggung, Transaksi Mencurigakan Kepala Bea Cukai Makassar Salip Menyalip dengan Ayah Mario Dandy, KPK Bakal Lakukan Ini

Alex tak menjelaskan lebih jauh soal transaksi apa yang dilakukan Andhi dengan rekening mertuanya. Namun, diduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dan uang tersebut ia 'cuci' menjadi sejumlah aset berharga. Mulai dari berlian hingga rumah mewah.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Andhi, istrinya juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Alex mengatakan istri maupun anak dari Andhi juga bisa dijerat dengan pasal serupa jika terbukti mengetahui tindak TPPU suaminya, namun justru aktif dalam perencanaan penggunaan rekening nomine atau rekening yang meminjam nama orang lain sebagai upaya pencucian uang.

"Tidak menutup kemungkinan, kalau keluarga dari awal sudah mengetahui, atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario pencucian uang itu juga bisa dikenakan," kata Alex.

Alex menyatakan peluang tersebut akan didalami oleh penyidik KPK sejauh mana peran dari keluarga dalam hal ini istri maupun anak mantan pejabat Bea Cukai tersebut.

"Tentu itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang. Apakah secara aktif terlibat dalam proses perencanaan penggunaan rekening nomine dan lain sebagainya, nanti akan didalami," jelasnya.(*)

Source :TribunJabar.idTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x