"Tidak mungkin klien kami lakukan karena per 27 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Ini juga aneh menurut kami jika ditarik dengan peristiwa penangkapan, penyitaan, penggeledahan, buat apa? Orang berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Gobang meyakini kliennya tidak bersalah karena dalam proses input data hingga pencairan itu dilakukan Aif, yang kini sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun karena EK sebagai penanggung jawab kegiatan, lanjut Gobang, menjadi sebuah konsekuensi bahwa seluruh kegiatan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala.
"Tapi kalau dari sisi yang dituduhkan, beliau korupsi ada bahasa menilep begitu sangat jauh. Bahkan klien kami tidak tahu hal itu karena pencairan dana itu ada pengurusnya," kata Gobang.
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, membenarkan ada dua SPDP dalam perkara tersebut.
Namun, yang diterbitkan pada 2022 merupakan SPDP lanjutan.
"Iya mulai dilakukan penyelidikan pada 2015 dan 2017 ditetapkan sebagai tersangka. SPDP baru itu lanjutan," ujarnya.
Menurut Jefri, selama ini Satreskrim Polres Pandeglang tidak menggantung kasus tersebut.
Dia mengakui selama ini pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut karena para penerima bantuan sudah lulus dan tidak menetap di wilayah Pandeglang.
"Itu bukan digantung sebenarnya, bahasa digantung enggak ada. Perkaranya tetap berproses, cuma kendalanya itu kan kita memeriksa saksi-saksinya karena banyak yang sudah berkeluarga. Kami butuh waktu dan baru bisa ketemu tahun ini," ucap Jefri.
Adapun kaitan masalah formil, tersangka sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Baca Juga: Dokter Israel Sukses Sambungkan Kepala Bacah asal Palestina yang Nyaris Putus dari Lehernya