Gridhot.ID - Inilah potret rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar yang akan disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada3 Agustus 2023 mendatang.
Rumah anak Presiden Soekarno dan Fatmawati itu bakal disita karena Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Adapun rumah Guruh berada di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah mewah Guruh yang berkelir putih dan dibatasi pagar itu tampak sepi pada Selasa (18/7/2023)
Di sisi-sisi rumah tumbuh pepohonan, serta berbagai tanaman hias di area depan hingga belakang.
Tampak beberapa pekerja tengah mengecat dinding, ataupun menyirami tanaman.
Sementara di area belakang rumah ada sejumlah mobil terparkir.
Tak banyak aktivitas terlihat dari penghuni rumah itu.
Salah satu pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Guruh sedang tak berada di dalam rumah.
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti dengan siapa Guruh menempati rumah mewahnya itu.
"Dia (Guruh) kan di rumah belakang, kalau yang di depan untuk rapat atau apa. Yang ditempatin area belakang," katanya saat ditemui di lokasi.
Tak banyak yang diketahui pria asal Jawa Tengah itu.
Menurut dia, rumah Guruh kerap digunakan untuk pertemuan dengan sejumlah orang.
Dia pun tidak mengetahui soal penyitaan yang akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.
"Enggak tahu (soal penyitaan rumah)," ucap dia.
Melansir dari Wartakotalive.com, rumah Guruh benar-benar mencerminkan ketertarikannya pada dunia seni.
Bakatnya di bidang seni itu diwarisi dari sang ayah, Ir Soekarno.
Guruh pun suka membaca buku. Hal ini terbukti dari sebuah ruang pustaka yang ada di rumahnya.
Di ruangan tersebut, Guruh memiliki banyak koleksi buku yang tertata rapi di dalam lemari.
Bagian ruang tamu dirancang mewah dan elegan dengan perpaduan warna hijau muda yang diberi sentuhan warna emas.
Menariknya, di ruang tamu ini terpampang lukisan besar ayah ibunya, Soekarno dan Fatmawati.
Sebelum menuju ruang tamu, terdapat sebuah selasar penghubung yang tampak sangat klasik dihias dengan ukiran kayu.
Ukiran kayu itu menghias salah satu sisi dari selasar rumah Guruh.
Beralih ke ruang keluarga, kesan artistik dan klasik masih terasa kuat dengan banyaknya furniture ukiran kayu yang digunakan.
Tak jauh berbeda, ruang makannya memiliki kesan yang serupa dengan ruangan-ruangan sebelumnya.
Satu hal yang cukup menarik perhatian dari ruangan ini adalah pintunya yang menggunakan pintu kayu dengan ukiran.
Beranjak ke bagian luar rumah, terdapat sebuah kolam dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Tepat di samping kolam renang, terdapat sebuah ruangan yang bisa digunakan untuk bersantai.
Ruangan itu diisi dengan rak buku lengkap dengan koleksi buku dan sebuah piano.
Terlihat dari bagian terasnya, rumah adik kandung Megawati ini memiliki desain klasik ala rumah zaman dahulu yang identik dengan warna putih.
Bagian teras juga tampak adem dan sangat asri.
Putusan Pengadilan
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ungkap Djuyamto saat dihubungi Kompas.com.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya.
Djuyamto menerangkan bahwa pengadilan telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.
Maka, sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh dicabut.
Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
(*)