Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomoe 12 Tahun 1951.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) lalu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melibatkan Dito Mahendra.
Hasil dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, dan belakangan diketahui 9 di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat izin alias senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
(*)