Kini, Reza memandang yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana anak Ferdy Sambo nantinya juga punya kesungguhan hati untuk 'membayar' jasa Kak Seto.
"Ya itu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana," kata dia.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
(*)