Gridhot.ID - Pecah tangis Amanthy Fahimah Hanin, putri Hendra Kurniawan saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara.
Adapun Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam Polri, divonis atas kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakanBrigadir J dinilai sebagai tindak pidana.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Saat mendengar hukuman 3 tahun penjara yang harus diterima ayahnya, putri Hendra seolah tersentak.
Raut wajah kecewa tampak menyelimuti ekspresi dari putri Hendra, Amanthy Fahimah Hanin.
Mengutip dari Kompas.com, Hanin meyakini bahwa ayahnya tak bersalah dalam kasus ini.