“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.
Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.
Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Ramadhan.
6. Polri dalami dugaan bisnis senpi ilegal
Saat ini, Polri belum menemukan adanya indikasi dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal terkait kasus tewasnya Bripda IDF. Namun, polisi akan mendalami hal itu.
Sebab, pihak keluarga korban menduga bahwa anaknya ditembak terkait masalah bisnis senpi ilegal.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka, sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka, nanti akan kami beri tahu lebih lanjut," ujar Kombes Surawan.
Dikutip dari Kompas TV, ayah Bripda IDF menduga kematian anaknya akibat masalah bisnis senpi ilegal dengan seniornya.
“Sampai saat ini kami juga belum mengetahui, tapi yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan seniornya ini," ujar ayah korban, Pandi, dikutip dari Kompas TV.