Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja. Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Dilansir dari tribuntrends.com, sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.
Nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu tak menyangka, paket yang dia terima ternyata berisi ganja.
Sang nenek pun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Hingga akhirnya, pada 26 Juli 2023 lalu sidang vonis pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."