Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pilu Dibui, Nenek Asfiyatun Ngerasa Dijebak Anak Gara-gara Terima Paket 17 Kg Ganja, Kerabat: Di Penjara Masih Buat Susah Ibu

Desy Kurniasari - Minggu, 30 Juli 2023 | 18:42
Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang mendapat vonis lima tahun penjara lantaran mendapat kiriman ganja dari anaknya.
TRIBUNPONTIANAK/Kolase Tribun

Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang mendapat vonis lima tahun penjara lantaran mendapat kiriman ganja dari anaknya.

Baca Juga: Ingat Ferdian Paleka yang Dulu Prank Sembako Sampah? Sang YouTuber Kini Dicokok Polisi karena Promosi Judi Online, Ini Sosoknya

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir TribunTrends.com dari Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Kronologi kejadian

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Source :Serambinews.comTribuntrends.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x