"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib. Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.
Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.
"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan. Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.
"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar