Gridhot.ID -Polisi masih mendalami kasus dugaan perzinaan yang menyeret penyanyi Virgoun.
Terbaru, tim penyelidik memeriksa sebuah unit apartemen terkait kasus dugaan perzinaan Virgoun.
Apartemen itu diduga tempat terjadinya perzinaan antara Virgoun dan perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa (TAA) yang dituding sebagai selingkuhannya.
"Penyidik telah mendatangi apartemen yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kelapa Gading untuk mengecek keabsahan pernikahan Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan KUA untuk pengecekan keabsahan pernikahan pelapor (Inara) dan terlapor Virgoun," ujar dia.
Selain itu, penyidik sudah mengonfirmasi bukti yang dibawa Inara Rusli selaku pelapor kepada para saksi.
Diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan pada 6 Mei 2023.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa dengan beberapa bukti dan saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
Di antaranya, ada surat pernyataan pengakuan Virgoun telah melakukan hubungan terlarang dengan Inara Rusli.
Ada juga bukti transfer dari rekening Virgoun kepada Tenri Ajeng Anisa.
Pada Kamis (27/7/2023), Virgoun telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Dia dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik dan membantah tudingan perzinaan.
"Virgoun membantah adanya perzinaan yang dilakukan olehnya," ujar Plt Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Lanjut Yuliansyah, polisi masih akan mendalami lebih lanjut konfrontasi antara Virgoun dengan istrinya.
"Akan didalami lebih lanjut," ucap dia.
Di sisi lain, sidang perceraian Virgoun dan Inara Rusli telah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat sejak Mei 2023.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hampir 60 bukti kepada majelis hakim pada sidang pembuktian kedua pada Rabu (2/8/2023).
"Buktinya sudah mendekati angka 60 gitu karena kan 52 itu bukti dalam gugatan, dalam replik belum, kan masih ada lagi," kata Arjana.
Bukti-bukti yang diserahkan kepada majelis hakim meliputi bukti perkawinan Inara Rusli dan Virgoun, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, hingga surat pernyataan Virgoun soal pengakuan perselingkuhan.
Tak hanya itu, bukti terkait royalti lagu Virgoun juga dilampirkan agar Inara Rusli bisa mendapatkan royalti usai bercerai.
"Bukti terkait royalti berupa perjanjian antara Virgoun dengan publisher dan dua pencipta untuk lagu 'Bukti' dan 'Surat Cinta untuk Starla' juga sudah saya serahkan," kata Arjana.
Dia juga menyebut ada bukti dugaan adanya wanita lain dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli.
"Yang lain hanya bukti pendukung, terutama terkait bukti wanita lain,"jelas dia.
Selanjutnya, Arjana berencana menyerahkan sisa bukti lain di sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi fakta pada Rabu (9/8/2023) pekan depan.
Dia bilang, masih tersisa 10-12 persen bukti yang belum diserahkan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar 9 Agustus mendatang, pihaknya akan menghadirkan dua anggota keluarga Inara Rusli.
Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai dengan Virgoun ke PA Jakarta Barat pada 22 Mei 2023.
Dalam gugatannya, Inara Rusli mengajukan7 poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah, harta gana-gini, hingga royalti lagu Virgoun yang termasuk harta bersama.
(*)