Itu pun nilai rumahnya disebut dipatok dibawah harga standar.
"Intinya pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai, makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," imbuh dia.
Rumah Guruh yang saat ini telah dimiliki Susy secara sah seharusnya disita pada Kamis (4/8/2023).
Namun, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi lantaran situasi di obyek yang disita tak kondusif.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis.
Juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak keamanan.
Tidak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi.
Sementara, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Dikutip Gridhot dari BangkaPOS, Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.