Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Guruh Soekarnoputra Harus Bayar Rp 50 Miliar Jika Ingin Mempertahankan Rumahnya, Berikut Kronologi Lengkap Sengketa yang Berawal dari Utang

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:42
Rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jakarta Selatan 4 Agustus mendatang
YouTube Musica Studio

Rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jakarta Selatan 4 Agustus mendatang

Baca Juga: 'Jelas-jelas MS Glow Lebih Dulu Ada!' Menjerit Dituntut Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar Padahal Awalnya Menang di Pengadilan Medan, Shandy Purnamasari Tuntut Keadilan

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, Kamis (3/8/2023).

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.

Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang. Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui.

Akhirnya pada 3 Agustus 2011, pada tanggal jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya.

"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang).

Bukan hanya masyarakat biasa saja, putra mantan Presiden Soekarno Guruh Soekarnoputra juga ikut diobati oleh Ida Dayak.
instagram.com/guruh_sukarno_putra

Bukan hanya masyarakat biasa saja, putra mantan Presiden Soekarno Guruh Soekarnoputra juga ikut diobati oleh Ida Dayak.

Simeon menuturkan, dalam pertemuan itu Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Simeon mengatakan, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy. Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Source :Kompas.comBangkapos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x