Karena masalah utang tersebut, dirinya pun memilih jalan pintas untuk membunuh MNZ yang merupakan temannya tersebut dengan maksud menguasai harta korban.
Adapun korban dibunuh AAB dengan cara ditusuk berkali-kali.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, sampai terakhir ini yang merugikan banyak orang," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.
"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Ibu korban, bapak korban, keluarga, kerabat, teman korban, dan semua orang yang sudah saya kecewakan," ujar AAB.
AAB juga mengaku akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Dirinya siap menerima segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AAB ditetapkan sebegai tersangka kasus pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
"(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19), ternyata sempat berniat untuk menguburkan jasad korban.
Niat itu muncul setelah AAB rampung membungkus jasad korban, menggunakan plastik hitam.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar