Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahasiswa UI Ngaku Putus Asa Perkara Utang hingga Nekat Habisi Nyawa Juniornya, Polisi Sebut Pelaku Kebingungan Usai Bunuh Korban Gara-gara Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 05 Agustus 2023 | 18:25
Mahasiswa UI Dibunuh Senior Sempat Lakukan Perlawanan, Benda Milik Pelaku Tertinggal di Kerongkongan Korban
TribunnewsSultra

Mahasiswa UI Dibunuh Senior Sempat Lakukan Perlawanan, Benda Milik Pelaku Tertinggal di Kerongkongan Korban

GridHot.ID - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinsial MNZ (19) tewas dibunuh seniornya berinisial AAB (23) pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban.

AAB kemudian ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Jumat (4/8/2023).

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Program Studi Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI.

Melansir Kompas TV, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang tega membunuh juniornya MNZ (19) mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban.

Ia mengatakan perbuatan kejinya itu dilakukan karena dirinya telah putus asa akibat terlilit utang.

Hal ini disampaikan AAB saat turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

"Saya tidak ada masalah pribadi dengan korban, tidak ada dendam, karena saya sudah putus asa," ujarnya sambil tertunduk.

"Itu rencana (pembunuhan) muncul saat saya mengantarkan pulang (korban) pada Rabu (2/8)," ujarnya.

Dia mengaku terlilit utang akibat kerugian investasi cryptocurrency atau kripto.

"Kerugian saya di aset kripto Rp80 juta. Utang saya Rp15 juta kerugian ke pinjol dan teman-teman," ujar AAB.

Bahkan, ia juga mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp200.000 namun sudah dia bayar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 5 Sekuriti Ancol Siksa Pria Secara Sadis Hingga Tewas, Mayat Diendapkan Dulu Sebelum Lapor Polisi

Karena masalah utang tersebut, dirinya pun memilih jalan pintas untuk membunuh MNZ yang merupakan temannya tersebut dengan maksud menguasai harta korban.

Adapun korban dibunuh AAB dengan cara ditusuk berkali-kali.

"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, sampai terakhir ini yang merugikan banyak orang," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Ibu korban, bapak korban, keluarga, kerabat, teman korban, dan semua orang yang sudah saya kecewakan," ujar AAB.

AAB juga mengaku akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Dirinya siap menerima segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, AAB ditetapkan sebegai tersangka kasus pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.

"(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19), ternyata sempat berniat untuk menguburkan jasad korban.

Niat itu muncul setelah AAB rampung membungkus jasad korban, menggunakan plastik hitam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Buntut 8 Penambang Emas di Banyumas Tewas Terjebak di Lubang Galian, Ancaman Denda Sampai Rp 100 Miliar!

"Rencananya pelaku hendak menguburkan mayat korban, namun ia bingung mengubur dimana," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan mengatakan, pelaku juga kebingungan mengeluarkan mayat korban dari dalam kamar kos.

"Ia bingung mengeluarkan mayat korban dari dalam kosan, akhirnya ia (pelaku) kembali beraktivitas seperti biasa," ucapnya.

Untuk informasi, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB.

Sementara jasad korban dan kasusnya baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang, sekira pukul 10.00 WIB.

Jasad korban ditemukan terbungkus plastik dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.

Terakhir, Nirwan bilang pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)

Source :TribunnewsBogor.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x