- Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
- Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
- Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
- Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
- Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar