GridHot.ID - Penasaran berapa besaran gaji PPPK 2023?
Yuk intip besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti dikutip Gridhot.id dari TribunMedan, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah sebesar Rp 1,7 juta lebih.
Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.
Kabar gembiranya, PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.
Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.
Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.
Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.
Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:
- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
- Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
- Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
- Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
- Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
- Golongan IX
Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
- Golongan X
Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
- Golongan XI
Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
- Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
- Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
- Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
- Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
- Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar