"Kami melaksanakan kewenangan kami (untuk pemblokiran) sesuai UU Nomor 8/2010," ujar Ivan Yustiavandana.
Ivan pun mengatakan PPATK bakal berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri terkait pemblokiran itu.
"Kami koordinasikan dengan Densus 88 ya," ucap Ivan.
Lalu, darimana uang miliaran di rekening milik DE tersebut?
Hingga kini, baik PPATK maupun polisi belum mengungkapkan hal itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan akan melibatkan PPATK untuk mendalami aliran dana dan transaksi yang dilakukan tersangka terorisme, inisial DE.
Menurut Aswin, pendalaman soal aliran dana diperlukan lantaran DE memiliki akun marketplace atau platform jual-beli barang.
“Akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya, masalah keuangannya, online ataupun marketplace atau perdagangan online, akun akun dengan platform media berarti dan lain-lain sebagainya,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Aswin juga mengatakan akun marketplace milik DE menjual mainan yang berkaitan dengan unsur militer, seperti menjual pelengkapan hingga baju taktikal.
Namun, penyidik Densus 88 menduga akun tersebut adalah kamuflase DE untuk menyembunyikan dan melakukan jual-beli senjata api (senpi).
Pasalnya, polisi sebelumnya juga mengamankan sebanyak 16 senjata api baik laras panjang maupun pendek serta sejumlah amunisinya di kediaman DE.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Truk di Semarang, Bisakah KAI Minta Ganti Rugi ke Perusahaan Pemilik Truk?