Gridhot.ID - Unggahan Mayang Lucyana di media sosial setelah dipolisikan pakar hukum Jaenudin ramai disorot.
Pasalnya, adik mendiang Vanessa Angel itu mengunggah kalimat sindiran yang menyinggung soal omongan orang.
Diketahui, Mayang dan selebgram Lolly Unyu dilaporkan Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) imbas menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.
"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.
Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah putih.
"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.
Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.