Tes kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis SH.
"Untuk tersangka akan dicek kejiwaannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael melalui pesan singkat, Kamis (31/8/2023).
Kendati begitu, Rio mengatakan, sejauh ini penyidik tak melihat gelagat SH yang menunjukkan tanda-tanda adanya gangguan jiwa.
Namun, SH dipastikan bakal tetap menjalani tes kejiwaan dalam waktu dekat.
"Enggak ada (tanda-tanda gangguan), sehat," ucap dia.
Sebagai informasi, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar