"Sudah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami (Ibu Dian) dan bayi Ibu Siti di Rumah Sakit Sentosa setahun lalu," ujar kuasa hukum Dian, Binsar Aritonang, kepada awak media di depan ruang Unit Reskrim Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.
Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.
"Bukan perorangan (perawat dan bidan), tapi yang kita laporkan adalah korporasi (PT) RS Sentosanya. Banyak sih tadi pertanyaan dari polisi," ungkapnya.
Binsar berharap, laporan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen ini bisa segera diproses.
Sebelumnya diberitakan, bayi milik Siti Maulia (37) dan Dian (33) tertukar akibat kelalaian tenaga medis RS Sentosa.
Kasus ini baru terungkap setahun kemudian setelah kedua ibu tersebut melakukan tes DNA.
Siti dan Dian memutuskan melaporkan RS Sentosa ke polisi.
Pihak rumah sakit sempat mengajukan mediasi atau restorative justice pada Rabu (30/8/2023).
Namun, upaya damai tersebut tak menemui kata sepakat.