Alibi menunjukkan kuku yang dihias kutek, tampak di bawah tangannya terdapat foto Farida Nurhan.
Lalu di video berikutnya, ada komentar yang membeberkan persoalan doxing.
Tertulis bahwa orang yang melakukan doxing dapat diancam pidana.
"Kak, doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu penjara paling lama 6 tahun," komentar warganet.
Diketahui bahwa konten Farida Nurhan yang dianggap doxing oleh Codeblu ialah yang diunggah pada Sabtu (23/9/2023).
Dalam konten tersebut Farida Nurhan yang dipanggil sepuh membalas komentar netizen.
Ia diminta untuk menanggapi Codeblu hingga akhirnya berujung pada pengakuan menohok.
Codeblu sendiri merupakan selebgram yang kerap mengulas makanan.
Terbaru ia mengula warung Nyak Kopsah setelah viral karena TikToker Aa Juju.
Sejak masalah tersebut, kini Codeblu dan Farida Nurhan yang berseteru.
Dilansir dari tribuntrends.com, Farida Nurhan banjir kecaman setelah diduga melakukan doxing atau penyebaran identitas tanpa izin terhadap pemilik akun bernama Codeblu.
Source | : | Sripoku.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar