Saat ini polisi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang fokus memulihkan kondisi korban.
"Kami masih menelusuri ibu kandung korban D, masih hidup atau sudah meninggal," katanya.
Reaksi Polisi
Kasar Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Selanjutnya, pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban.
Pada di hari itu juga, polisi menerima laporan dan langsung mengamankan para tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Korban telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," katanya,
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
Perilaku Pelaku
Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.
"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Perilaku mereka dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan. Sebenarnya, warga telah sepakat mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.
"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, profesi ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.
"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau ayah kandung korban merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.(*)
Source | : | TribunJakarta.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar